Fitnah Murahan Beredar! Babinsa Lubuk Dituding Bermain Tambang Timah di Hutan Lindung, Hoaks Disebut Keterlaluan

Bangka Tengah — Beredarnya tuduhan di media sosial yang menuding Babinsa Desa Lubuk terlibat aktivitas tambang timah di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Sarang Ikan menuai kecaman keras. Tuduhan tersebut disebut fitnah keji dan berita hoaks, karena disebarkan tanpa fakta, tanpa bukti, dan tanpa klarifikasi.

Narasi yang beredar luas itu menuduh seolah-olah Babinsa Lubuk ikut bermain atau membekingi tambang timah di kawasan terlarang. Namun hingga kini, tidak ada satu pun bukti valid yang dapat menguatkan tuduhan tersebut. Informasi tersebut murni beredar sebagai opini liar di media sosial.

Babinsa Lubuk dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam aktivitas tambang timah, apalagi di kawasan hutan lindung yang secara hukum dilindungi negara.

“Itu fitnah. Tuduhan itu bohong dan sangat merugikan. Saya tidak pernah terlibat kegiatan tambang seperti yang dituduhkan,” tegasnya dengan nada keras.

Ia menilai penyebaran informasi bohong tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang sengaja dilempar ke ruang publik untuk membentuk opini sesat dan mencoreng nama baik aparat serta institusi.

Lebih lanjut, Babinsa Lubuk menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan mengusut hingga tuntas pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tersebut dan siap menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baiknya.

“Setiap tuduhan harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, ini jelas fitnah dan ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Pengamat hukum menilai, penyebaran tuduhan tanpa bukti melalui media sosial berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Tidak hanya pembuat, penyebar ulang pun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpancing isu provokatif yang beredar di media sosial, terutama isu sensitif yang menyeret nama aparat dan kawasan hutan lindung. Verifikasi dan klarifikasi kepada sumber resmi dinilai mutlak diperlukan agar publik tidak menjadi korban hoaks.

Hingga berita ini diterbitkan, akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut belum menyampaikan klarifikasi maupun bukti atas tudingan yang dilontarkan. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaperwil Medialidikkrimsus.ri.net Bangka Belitung Dirawat di RSUD Usai Drop Mendadak

Terlambat Dikasih Uang Rokok, Wartawan Angkat Berita: Etika Profesi Dipertanyakan

PJ Lapas Sustik Disorot, Dugaan Pungutan Mingguan Disebut Tekan Warga Binaan