Tambang Timah Ilegal di Sungai Ampoi Kota Pangkalpinang Beroperasi Malam Hari, Dekat Pemakaman dan SDN 47

Pangkalpinang – Aktivitas tambang timah ilegal masih marak di Kota Pangkalpinang. Salah satunya berada di kawasan Sungai Ampoi yang letaknya hanya sepelemparan batu dari pemakaman umum dan berdampingan dengan SD Negeri 47.

Ironisnya, penambangan liar tersebut beroperasi hingga malam hari. Suara mesin tambang berkapasitas besar (TI gerbok) terdengar jelas, mengganggu kenyamanan warga sekitar di malam hari.

“Mesinnya beroperasi sampai larut malam. Kami sudah beberapa kali meminta mereka berhenti, apalagi ini dekat sekolah dan kuburan, tapi tetap saja berjalan,” ujar salah seorang warga setempat.

Lolos dari Razia

Aktivitas tambang yang berlangsung malam hari ini diduga menjadi cara para penambang untuk menghindari razia aparat. Padahal, pemerintah pusat lewat instruksi Presiden RI telah menegaskan perlunya penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung. Namun, tambang di Sungai Ampoi Bangka Tengah masih tetap beroperasi seakan kebal hukum.

Aspek Hukum

Keberadaan tambang timah ilegal di area pemakaman bukan hanya menyalahi norma sosial dan budaya masyarakat, tetapi juga melanggar sejumlah aturan hukum.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158, menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur ancaman pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi penambangan yang merusak lingkungan.

Selain itu, kegiatan tambang di pemakaman dapat dikategorikan sebagai perusakan kawasan sosial-religius yang dilindungi.


Resah Warga, Diam Aparat

Warga Sungai Ampoi berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolres Kota Pangkslpinang dan Sat Polairud, segera mengambil langkah tegas.

“Kalau dibiarkan, selain merusak lingkungan, ini juga menodai kesucian makam. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang ilegal di Sungai Ampoi Kota Pangkalpinang yang masih terus beroperasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaperwil Medialidikkrimsus.ri.net Bangka Belitung Dirawat di RSUD Usai Drop Mendadak

Terlambat Dikasih Uang Rokok, Wartawan Angkat Berita: Etika Profesi Dipertanyakan